Selasa, 03 Oktober 2017

KETENTUAN-KETENTUAN PROGRAM UMROH GRATIS


SIMPANAN INFAQ UMROH dan PROGRAM UMROH GRATIS

Membaca : - Makalah Seminar Perbankan Syariah Almusri’ tahun 2013 M. (Abuya KH. Saefudin Amsir, 2013)                                                                                                                                                                            

-          Tulisan “Civilism Economy” (Burhan Rosyidi, 2013)

Menimbang:

1. Fungsi USP ALmusri’:

 “Menjalin Ukhuwah Islamiyah (Persaudaraan Islam) melalui pemungutan dan penyaluran Zakat, Infaq, dan Shadaqah serta memasyarakatkannya, dan menunjang pemberdayaan ummat melalui program pemberian modal bagi pedagang ekonomi lemah, pemberian bea siswa dan santunan bagi kaum dhu'afaa.”

2. Tujuan USP Almusri’:

- Mewadahi dana abadi umat untuk menjalankan berbagai macam program kemaslahatan pesantren Al-Musri’, terutama program-program kredit usaha di lingkungan Pontren Miftahulhuda Al-Musri'.

- Meningkatkan layanan ibadah Haji dan Umroh sebagai wujud tata perekonomian yang adil.

- Menjadi USP Pusat yang memiliki banyak cabang secara Nasional.

- Menjadi Bank Central Pesantren yang siap mengimbangi kebutuhan ummat masa kini dalam sector keuangan.

Memperhatikan :

1. Latarbelakang dibentuknya USP Almusri’.

2. Tata-hukum Syari’ah tentang Transaksi Muamalah

3. Visi dan Misi USP Almusri’.

Menetapkan:

Langkah-langkah Tekhnis dan Strategis USP ALMUSRI’:

1.  Menggulirkan sebuah paket Simpanan yang tersystem kepada sebuah Program khusus dengan nama “Simpanan Infaq Umroh” dan “Program Umroh Gratis”.

2. Menyerukan sebuah gerakan moral berupa Network Building dalam Perjuangan Ekonomi.

3. Membentuk sebuah jejaring Umat (Santri, Muqimin, dan Jama’ah) yang terorganisir, yang solid dan militan, yang berjuang secara ikhlas melalui PROGRAM UMROH GRATIS menuju perkuatan ekonomi pesantren mandiri. Tehnik perhitungan menggunakan metode Multilevel Calculating (MLC). Systemnya binary. Infaqnya hanya Rp 1.100.000,-





KETENTUAN-KETENTUAN:

Bab I. Ketentuan Umum

1. Program ini merupakan satu paket yang terdiri dari dua Program yang berbeda fungsi dan akad tapi dikemas jadi saling berpasangan. Yang satu berfungsi sebagai pola penghimpun dana dari jam’ah (Group fund), dan yang satu lagi berfungsi sebagai bentuk pendistribusian manfaat pokok ke jama’ah.

2. Dua Program ini merupakan suatu ikhtiar meningkatkan layanan Pesantren Miftahulhuda Almusri’ terhadap Ja’iyatul Muqimin, pada khususnya, dan Masyarakat Nahdiyyin, pada umumnya. Selanjutnya diposisikan sebagai Ring ke satu dan Ring ke dua.

3. Dua program tersebut adalah.

                1. Simpanan Infaq Umroh.

                2. Program Umroh Gratis.

4. Simpanan Infaq Umroh adalah salah satu Jenis Simpanan di USP Almusri’, sebagai himpunan Dana Abadi Umat untuk Pembiayaan beberapa Program social-keagamaan yang telah ditetapkan oleh USP Almusri’, yang berakad Infaq Fisabilillah sejumlah uang tertentu dari Masyarakat Santri Pontren Almusri’ kepada USP Almusri’.


5. ....


6. Bagi orang yang berminat bergabung di Program

USP ALMUSRI'


PROFIL

A.   Latar Belakang



Melihat kondisi riil masyarakat kita yang dari sisi ekonomi belum dapat hidup secara layak dan mapan, masih sering terjerat rentenir, tidak adanya lembaga yang dapat membantu untuk meningkatkan pendapat mereka, tidak punya posisi tawar dengan pihak lain dan kondisi-kondisi lainnya yang serba tidak menguntungkan bagi masyarakat kecil.

Padahal dari potensi yang dimiliki oleh mereka yang apabila dikelola oleh sistem kebersamaan, maka akan dapat meningkatkan ekonomi mereka. Dengan memperhatikan permasalahan di atas, maka dirintislah USP (Unit Simpan Pinjam) Al-Musri' oleh 25 orang pendiri pada tanggal 17 Agustus 1999 M., dan kini jumlah pendirinya menjadi 31 orang.

USP Al-Musri' merupakan lembaga keuangan mikro syari'ah yang notabenenya adalah lembaga keuangan aset umat dengan prinsip operasionalnya mengacu pada prinsip-prinsip syari'at Islam. USP Al-Musri' dibentuk dalam upaya memberdayakan umat secara kebersamaan melalui kegiatan simpanan dan pembiayaan serta kegiatan-kegiatan lain yang berdampak pada peningkatan ekonomi anggota dan mitra binaan ke arah yang lebih baik, lebih aman, serta lebih adil.

Sebagai lembaga yang mengemban misi sosial, maka dibentuklah divisi Baitul Maal yang dikelola secara mandiri oleh jejaring yang sistimatis dan secara terpisah agar dapat berjalan secara optimal melayani umat (terrealisasikan pada pengguliran PUG dan pembentukan USP Cabang), dan sebagai lembaga bisnis maka dibentuklah Baitul Mal Wattamwil dengan dikelola secara mandiri oleh tenaga muslim sebagai fihak nasabah USP Almusri’ yang profesional dibidang sektor riil. Pihak nasabah ini berupa Unit-unit usaha Kopontren Almusri’ dan para muqimin yang menjadi anggota USP. Dengan begitu, melalui USP, Insya Allah Pondok Pesantren Almusri’ akan menampilkan lembaga keuangan syari'at yang sehat, berkualitas, dan memenuhi harapan umat.





1. Firman Allah SWT: (tentang tolong-menolong dalam berbuat kebaikan

"..........و تعاونوا على البر و التقوى ......"

". Dan hendaklah kalian saling tolong-menolong terhadap kebajikan dan ketaqwaan. "
(QS. Al-Maidah, 2)  


2. Firman Allah SWT: (tentang infaq fisabilillah)


     و أنفقوا في سبيل الله و لا تلقوا بأيديكم إلى التهلكة و أحسنوا إن الله يحب المحسنين    و أتموا الحج و العمرة لله .....”

"Dan infaqkanlah (hartamu) di jalan Allah dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri dan berbuat baiklah. Sungguh Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (195) Dan Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. ....(196)" (QS. Albaqarah)

3. Firman Allah SWT: (Tentang berjuang di jalan Allah dengan mengorbankan harta dan jiwa)
           
“.......و جاهدوا بأموالكم و أنفسكم في سبيل الله ذلكم خير لكم ان كنتم تعلمون
           
" .... dan berjuanglah dengan harta-harta dan jiwa-jiwa kalian di jalan Allah. Yang Demikian itu adalah lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui." (QS. Attaubah, 41)


4. Firman Allah SWT: (tentang sekelempok orang yang mencari penghidupan di muka bumi)


“..... و أخرون يضربون في الأرض يبتغون من فضل الله و أخرون يقاتلون في سبيل الله ......”


“..... dan yang lain berjalan di bumi mencari sebagian karunia Allah; dan yang lain berperang di jalan Allah, maka ....” (Q.S. Almuzammil, 20)


5. Firman Allah SWT: (tentang sektor riil ekonomi dan sektor keuangan)

            "……..و أحل الله البيع و حرم الربا ….."

            " …… Dan Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba …" (QS. Albaqarah, 275)


6. Firman Allah SWT: (tentang Hibat, Hadiah, dan Shodaqoh)

" و ما آتيتم من ربا ليربو في أموال الناس فلا يربو عند الله ۖ و ما آتيتم من زكاة تريدون وجه الله فأولئك هم المضعفون "


Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan (yakni Hibah dan Hadiah) agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah (yakni sedekah), maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (Q.S Ar-Rum:39)


7. Firman Allah SWT: (tentang akutansi keuangan dan hutang-piutang


يأيها الذين أمنوا إذا تداينتم بدين إلى أجل مسمى فاكتبوه وليكتب بينكم كاتب بالعدل ......”


“Hai (ingat) orang-orang yang beriman bilamana bermuamalah kalian dengan hutang-piutang sampai tempo yang ditentukan maka catatlah itu dan hendaklah mencatat di antara kalian seseorang pencatat dengan adil ....” (QS. Albaqarah, 282)


8. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tatkala ditanya oleh Siti Aisyah R.A:


قالت قلت يا رسول الله هل على النساء جهاد  قال نعم جهاد لا قتال فيه الحج و العمرة


Berkata Siti Aisyah R.A “Saya berkata (kepada Rasullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam): “Apakah terhadap kaum perempuan ada amalan Jihad ?”, “Iya (ada, yaitu) Jihad yang tidak ada perang di dalamnya, adalah ibadah haji dan umrah” (HR. Ibnu Majah, Baihaqi dan yang lainnya)




هو بعد الهجرة و الكفار ببلادهم كل عام فرض كفاية إذا فعله من فيه كفاية سقط كقيام بحجج الدين و بحل شكله

و بعلوم الشرع بحيث يصلح للقضاء و بأمر بمعروف و نهي عن منكر و إحياء الكعبة بحج و عمرة كل عام

و دفع ضرر معصوم و ما يتم به المعاش و رد سلام على جماعة

“ (Hukum)nya setelah peristiwa Hijrahnya (Rasulallah SAW ke Madinah) dengan kaum kafir berada di negeri-negerinya adalah fardlu kifayah. Ketika ada orang yang berkecukupan (untuk jihad) telah mengerjakannya maka gugurlah (tuntutan) jihad tersebut (baik dari orang tersebut maupun dari yang lainnya). (Contoh Jihad itu) adalah seperti menegakkan hujjah-hujjah agama (ketauhidan), memecahkan kesulitan-kesulitannya, menjaga ilmu-ilmu keagamaan yang mana dapat menunjang penegakan hukum peradilan dan menyelenggarakan amar ma’ruf nahyi mungkar dan (seperti) menghidupkan Ka’bah dengan melaksanakan haji dan umrah tiap tahun ...” (Manhajutthullab, bab Jihad)


“ ....(و حرم الربا) .... قال شيخنا ابن الزياد لا يندفع إثم اعطاء الربا عند الإعتراض للضرورة بحيث انه ان لم يعط الربا لا يحصل له القرض إذ له طريق إلى إعطاء الزائد بطريق النذر أو التمليك لاسيما إذا قلنا النذر لا يحتاج إلى قبول لفظا على المعتمد.”


“...(dan haram Riba)..... Berkata Syaikhuna Ibnu Ziyad. “Tidak tercegah dosanya memberikan Riba ketika berhutang karena kondisi dlarurat (dlarurat di sini artinya) bila sekiranya tidak memberikan bunga maka baginya tidak berhasil mendapatkan dana pinjaman, karena baginya masih ada cara lain untuk memberikan tambahan pendapatan dengan cara nadzar atau aqad memberi kepemilikan. Apalagi, Kita mengatakan bahwa aqad Nadzar tidak sampai memerlukan Qabul secara ucapan, begitu menurut qaul muktamad.” ....” (Fathul Mu’in hal. 68)


C. Visi


Terwujudnya Pondok Pesantren Miftahulhuda Al-Musri’ Sebagai peasantren yang mandiri.

D. Misi


- Menerapkan prinsip-prinsip syari'at dalam kegiatan ekonomi, memberdayakan pengusaha kecil dan menengah, dan membina kepedulian aghniyaa (orang mampu) kepada dhuafaa (kurang mampu) secara terpola dan berkesinambungan.

-  Membangun Network yang solid dan militan yang berjuang secara ikhlas menuju perkuatan ekonomi umat.


- Menyinergikan seluruh potensi pesantren dalam bidang ekonomi.


E. Fungsi

Menjalin Ukhuwah Islamiyah (Persaudaraan Islam) melalui pemungutan dan penyaluran Zakat, Infaq, dan Shadaqah serta memasyarakatkannya, dan menunjang pemberdayaan ummat melalui program pemberian modal bagi pedagang ekonomi lemah, pemberian bea siswa dan santunan bagi kaum dhu'afaa.


F. Tujuan


1.      Mewadahi dana abadi umat untuk menjalankan berbagai macam program kemaslahatan pesantren Al-Musri’, terutama program-program kredit usaha di lingkungan Pontren Miftahulhuda Al-Musri'

2.      Meningkatkan layanan ibadah Haji dan Umroh sebagai wujud tata perekonomian yang adil.

3.      Menjadi USP Pusat yang memiliki banyak cabang secara Nasional.

4.      Menjadi Bank Central Pesantren yang siap mengimbangi kebutuhan ummat masa kini dalam sector keuangan.


G. Produk Simpanan dan Layanan Pembiayaan


USP Al-Musri' dalam pelayanan kepada Nasabah mempunyai beberapa prodak, diantaranya:

1.      Simpanan

a.       Simpanan Pokok

b.      Simpanan Wajib

c.       Simpanan Wadiah

d.      Simpanan Berjangka

·         berjangka 6 bln

·         berjangka 12 bln

e.       Simpanan Wajib Haji

f.       Simpanan Imfaq Umroh


2.      Pembiayaan

a.       Pemby. Qordul Hasan

b.      Pemby. Musyarokah

c.       Pemby. Murabahah

d.      Pemby. Mudharabah


3.      Produk Unggulan

a.       Dana Talang Haji ( DTH )




H. Nasabah

USP Al-Musri' mempunyai nasabah aktif sekitar 1300 orang dan mempunyai beberapa Cabang Pondok Pesantren yang dalam hal ini menjadi Kantor Pembantu (Mitra Binaan), dalam proses pendirian USP Cabang dan juga sekaligus menjadi Nasabah USP Al-Musri' yang Simpanan Wadi'ahnya paling banyak yang diantaranya, Yaitu:

1.      Ust. Moch. Ubeidillah/Unit Pertanian

2.      K. Ariful Khaliq/Unit Peternakan dan Perikanan

3.      Iif Dzikrul Hakim/Unit Perdagangan

4.      Utdz. Cucu Salamah/Unit Konveksi

5.      Hani Siti Halimah/USP Santriyat

6.      Ust. Dede Badri S. Ag.M.Mpd/Manager USP Al-Huda Al Musri 1

7.      K. Aceng Hasan Sadzili/Pontren Riyadul Mutawakkilin Al-Musri 1
8.   ....(dbl)

===================================

CIVILISM ECONOMY


NAHDLATUT TUJJAR NUSANTARA
(Oleh Burhan Rosyidi)

Sektor Keuangan : Masalah Perekonomian Bangsa yang paling Krusial

Perekonomian Kita terjerat pada system kapitalis, tidak mencerminkan Sila "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin.

Dalam sektor moneternya, misalnya, Rakyat miskin hanya mampu menyimpan uangnya di bank lewat Tabungan saja. Ehh malah kena  potongan rutin  tiap bulan dari Rp 5000 sampai Rp 13000,-. Hal ini mengakibatkan orang miskin akan semakin miskin. Sementara Simpanan devosito di Bank yang memang hanya dapat diikuti oleh orang-orang kaya atau para konglomerat akan bertambah dan terus bertambah. Sehingga si Kaya akan semakin kaya.

Mana ada orang miskin yang mampu menyimpan lewat devosito.

Harta rakyat miskin yang sedikit itu disimpan di Bank lewat Tabungan turus-terusan dipotong, lambat laun tabungannya akan habis. Sementara Uang Para konglomerat disimpan di bank lewat devosito akan terus bertambah. Perbangkan System kapitalis. Yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin. Sebuah tatanan ekonomi yang tak berpihak kepada rakyat kecil.

Ironisnya kenyataan itu didukung oleh deregulasi perbankan yang dibuat oleh pemerintah, yang seharusnya melaksanakan amanat dasar negara kita khususnya Sila ke-5. Ironis memang situasi yang tak kondusiv ini, kalau tidak boleh dikatakan darurat, justru diciptakan oleh Pemerintah, yang seharusnya melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, menjunjung tinggi kesejahteraan umum, mecerdaskan kehidupan bangsa....


Belum lagi adanya para lintah darat memperbanyak pendirian-pendirian lembaga-lembaga keuangan mikro. KOSIPA-KOSIPA berkeliaran memamnfaatkan ketidak-berdayaan orang yang berekonomi sekala kecil. Mereka bergerilya ke kampung-kampung dan pelosok-pelosok desa mencari mangsa yang sedang sekarat perekonomiannya. Ketidak berdayaan para pedagang kecil hanya  dijadikan objek untuk memperkaya diri. Mereka memberikan kredit dengan bunga yang cukup tinggi. Hal ini membuat pedagang kecil menjadi tidak berdaya dan teraniaya.

Para pedagang kecil mencari napkah demi sesuap nasi hanya sekedar untuk menyambung hidup terpaksa harus menghutang pada KOSIPA-KOSIPA yang bebas berkeliaran. Mereka tidak punya pilihan lain selain harus menghutang pada lembaga keuangan seperti itu. Kemudian hal ini tidak menjadikannya perekonomiannya lebih baik. Justru sebaliknya, Mereka terus lebih terpuruk. Berikutnya adalah hutangnya akan semakin besar dengan bunga yang semakin menumpuk. Hidupnya akan semakin sulit dan tak berdaya. Mereka terjebak pada keadaan BAHAYA. Darurat. Sebuah keadaan yang membutuhkan pertolongan segera. Namun masalahnya, kemana harus meminta tolong. Akibatnya Para pedagang kecil itu menjadi kesulitan untuk mencari pertolongan. Jangankan untuk membebaskan diri dari belenggu hutang, dalam mencari modal sedikitpun mereka terpaksa harus sanggup memberi bunga yang cukup tinggi. Kalau tidak, jangan harap dapat pinjaman.

Keadaan seperti itu telah banyak digambarkan dalam kazanah ilmiah keislaman yang tersirat dalam kitab-kitab klasik para ulama (Kitab Kuning).

Imam Zaenuddin bin Abdul 'Aziz Al-Malibari mengatakan dalam kitab Fathul Mu'in :

"للضرورة حيث انه ان لم يعط الربا لا يحصل له القرض..... " (Karena keadaan mendesak, dimana : seseorang kalau tidak sanggup memberi bunga (pinjaman), maka dia tidak akan mendapat pinjaman)

Dalam keadaan seperti itu, disaat Pemerintah kurang dapat diharapkan.



Negara dalam keadaan darurat....!!

- APBN salah urus,
- KORUPSI merajalela,
- RAKYAT terpuruk 
- terjerat KEMISKINAN,
- NEGARA yang kaya raya, sementara RAKYAT-nya semakin MISKIN,
- Yang kaya makin kaya, yamh miskin makin miskin.

Darurat civil.....Siaga I....
Harus cepat segera kita tangani.
Harus segera dimulai upaya kongkrit mengubahnya...!!
Segera cari solusinya...
Seluruh komponen Bangsa harus bersatu-padu menuju perubahan.
Harus dimulai dari rakyat itu sendiri.




Gerakan Ekonomi Kerakyatan
Gerakan Ekonomi Kerakyatan sesuatu hal yang tak bisa ditawar-tawar lagi.
Sudah saatnya  kita menggunakan kembali nilai-nilai baik yang pernah hidup di tengah-tengah masyarakat kita. Kearifan lokal harus dihidupkan kembali. Sesuatu nilai yang memberi ruh pada Gerakan Ekonomi Kerakyatan, menuju yang kaya rajin berderma, yang miskin jadi sejahtera.

Diperlukan suatu Jihad, jihad ekonomi, dengan konsep perjuangan yang jitu dan terpadu. Konsepnya satu tapi melibatkan seluruh komponen bangsa secara menyeluruh. Mulai dari mana ?





Mulai dari Mana ?


Berikut ini mungkin bias kita gunakan sebagai langkah alternative sekaligus sebagai panduan sementara yang harus kita jalankan secara bertahap dan berkesinambungan, tahap demi tahap, yaitu :


Tahap 1. Menggunakan ilmu para ulama

 Para ulama yang selama ini berjuang secara ikhlas ditengah-tengah masyarakat, menebarkan ilmu kepada santri-santrinya di Pesantren. Mereka sebagai soko guru bangsa dalam hal "Mencerdaskan Kehidupan Bangsa". Pesantren !? ya pesantren ! pesantren yang selama ini kita pandang sebelah mata, ternyata perannya begitu penting di dalam tegaknya Negara. Pesantren adalah lembaga pendidikan asli Bangsa Indonesia. Pesantren, sebagai Sebuah Lembaga Pendidikan tertua di Indonesia harus kita jadikan tempat memulai pergerakan Ekonomi, kalaulah memang kita akan bergerak. Sebuah lembaga yang mensuplai kita para ahli hukum, Guru Sepiritual dan Alhi agama lainnya. Pesantren akan kita jadikan sebagai sentral pergerakan menuju cita-cita dan harapan perubahan kondisi ekonomi rakyat yang sedang kita perjuangkan ini. Mengapa pesantren ?

Ada banyak alasan mengapa kita harus mememulainya dari Pesantren, diantaranya :  pertama, Pesantren adalah sebuah agen perubahan. Seperti yang telah kita maklumi bahwa pesantren adalah sebuah agen perubahan (agent of change). Selama ini Gerakan Perubahan dari kondisi kurang baik menuju keadaan yang lebih baik, apapun itu urusannya, selalu dapat terwujud bila dimulai dari pesantren. Kenapa ? karena Kemandirian merupakan sifat yang masih melekat padanya. Selain pesantren mempunyai karakteristi khas yang mandiri juga gerakan pesantren bersifat Botton to the top, bergerak dari bawah yang mana dukungan rakyat bawah (du'a fuqoro) secara sukarela ikut berpartisifasi tanpa pamrih dengan punuh kepercayaan yang tinggi terhadap pasantren. Pesantren masih mendapat image baik di mata rakyat. Pesantren masih dipercaya sebagai soko guru yang memberikan spirit segala bentuk upaya yang dijalankan rakyat bawah.  Tidak ada yang bias mengalahkan kekuatan rakyat. Rakyat kalau sudah bersatu, semuanya jadi dapat tercapai.

Kedua, Pesantren sebagai agen budaya. Budaya bangsa yang mencerminkan kepribadian asli para leluhur merupakan warisan yang paling berharga yang harus kita lestarikan dan pertahankan. Terbukti, hal ini hanya bisa dilakukan oleh orang-orang pesantren. Budaya asli bangsa secara umum sudah mulai memudar sekarang ini, tapi masih tetap lestari di pesantren-pesantren. Suatu bangsa bermartabat dan berbudaya bila tidak ingin tercerabut dari akar budayanya dapat mencontoh gaya dikembangkan oleh pesantren. Karenanya, pesantren tetap sampai saat ini masih dianggap sebuah miniatur suatu bangsa yang maju dan bermartabat. Pola hubungan antara santri dan kiyai bias kita jadikan perekat terhadap suatu ikatan yang kuat untuk membentuk tatanan masyarakat bangsa yang mandiri dan bermartabat.

Ketiga, Pesantren sebagai pusat ilmu keislaman. bagi Bangsa yang mayoritas penduduknya muslim ini, Pesantren dipandang telah mampu mengawal perjalan masyarakat kaum muslimin di negri ini tetap menjalankan agama islam dengan benar 

Keempat, Pesantren sebagai pusat pemberdayaan masyarakat



Tahap 2 : Mendirikan Lembaga-lembaga Keuangan di bawah kontrol langsung pesantren.

Lembaga keuangan seperti : USP (Unit Simpan Pinjam), KSP  (Koperasi Simpan Pinjam), atau LKS-LKS lainnya harus kita dirikan dengan menginduk ke Pesantren. Merupakan Lembaga Moneter yang mempraktekan nilai kearifan Lokal yang masih hidup sampai sekarang ini. Akad qordu dan wadi’ah akan menjadi akad pokok di lembaga-lembaga ini. Pemurnian lembaga-lembaga ini dari berbagai bentuk penyimpangan agama (riba dan pemotongan tabungan) harus ditegakan supaya keberkahan hubungan baik antar kaum muslimin, khususnya masyarakat santri di dalam Pesantren dapat terasakan, baik oleh yang ada di lingkungan pesantren itu sendiri (Kyai dan santri) atau pun di luar pesantren (Mukimin, Jemaah Majlis taklim, wali santri, dan lain-lain).

 Kebutuhan dana opersional dapat terpenuhi dari Sumber-sumber lain yang dibolehkan oleh agama. Bagi sebuah pesantren, penggalangan dana melalui infaq, zakat dan shodaqoh akan sangat mudah dijalankan, Karena kesadaran masyarakat terhadap tanggung jawab bersama bagi kelangsungan hidup sebuah pesantren masih tumbuh subur yang harus terus terpelihara. Hal ini sekaligus menjadi ajang mengamalkan nilai-nilai islam yang biasa kita pelajari sebagai sumber kearifan local yang harus diimplementasikan pada kehidupan masyarakat. Salah-satunya seperti yang termaktub dalam kitab Fathulmu’in yang mengutip komentar Syaikuna Ibnu Ziyad tatkala menghadapi kondisi mendesak tidak ada jalan untuk dapat dana pinjaman kecuali sanggup member bunga: 

إذ له طريق الى اعطاء الزائد بطريق النذر أو التمليك

  “..(bahaya riba tetap tidak akan dapat terhindari (walaupun) karena alasan Madlarat) karena baginya masih ada cara lain untuk mendapatkan nilai tambah yaitu dengan cara infaq wajib atau cara akad kepemilikan…”



USP-KSP : Ajang Pendidikan Masyarakat Santri

Secara kelembagaan, Manfaat lain yan tidak kalah utamanya dari adanya USP dan KSP itu adalah sebagai lembaga pemberdayaan santri dibidang perbankan (syari’ah). Dengan ikut berpartisipasi langsung secara aktif dalam pengelolaan USP-KSP santri akan mendapat pendidikan extra yang sangat dibutuhkan oleh mereka sebagai bekal nanti di saat mukim di masyarakat. Lulus dari pesantren si santri tidak hanya mahir membaca kitab kuning (bias ngaji) tapi juga akan mudah mendapat peluang untuk menjadi entrepreneur (wirausawan yang mandiri yang bias ngejo). Salah-satu cita-cita dasar pesantren - Membentuk santri yang mempunyai jiwa wirausaha dan sarat dengan berbagai skilllife -  akan menjadi kenyataan.

USP-KSP : Ajang Pendidikan Masyarakat Sekitar

Masih banyak lagi manfaatlain dari USP-KSP, seperti sebagai lembaga untuk mobilisasi potensi pesantren secara bertahap dan berkesinambungan, tersistem dan terpadu. Dengan adanya lembaga tersebut, Tradisi baik seperti Arisan Ibu-ibu dan tabungan anak-anak pelalajar sekolah agama dapat dikelola secara structural dan professional, sehingga tradisi itu tidak hanya sekedar tradisi yang tidak memberikan perubahan apa-apa bagi ekonomi rakyat tapi akan kita kembangkan menjadi perkuatan ekonomi rakyat yangan memberikan upaya perubahan yang efektif dan efisien.  

Tahap 3 : Mendirikan sentra-sentra ekonomi yang mandiri dalam bentuk koorperasi-koorperasi sebagai pembangunan sektor riil ekonomi yang memberikan nilai tambah sesuai tempatnya.

Lembaga perdagangan yang mengelola secara penuh untuk menghasil keuntungan dengan cara-cara atau akad-akad yang dibolehkan oleh Agama dan dikelola secara bersama-sama (Jama’ah) dan terpadu dari pengadaan modal usaha sampai pemasaran hasil usaha supaya masyarakat mendapatkan keuntungan secara halalan-thayyiban.

Langkah dua dan tiga itu merupakan syarat mutlak suatu keharusan dimana keduanya merupakan dua sifat yang berbeda tapi berkaitan erat, satu sama lain yang tidak bisa dipisahkan . Hal itu diibaratkan seperti dua sisi mata uang. yang satu menempati fungsi moneter sebagai mediasi (azas i'anah) untuk kelancaran dunia usaha, yang satu lagi menempati sektor riil ekonomi yang berfungsi fenuh untuk mendapatkan keuntungan -keuntungan usaha (lihusulil Ribhi). Kita harus mempatkan kedua lembaga itu secara proforsional, ditempatkan pada tempatnya masing-masing. Sehingga terwujud tatanan Perekonomian yang Adil, sesuai dengan harapan dan cita-cita kita ; " Yang kaya rajin berderma, yang miskin jadi sejahtera". Cerminan sila  "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia".

Tahap 4. Membentuk Jejaring Sosial sebagai wadah edukasi bagi masing-masing anggotanya serta tersystem pada sebuah Program Keagamaan sebagai bentuk perubahan orientasi dalam ekonomi, dari orientasi duniawi menjadi orientasi ukhrawi. Sebuah perubahan yang harus segera dilakukan dari oriantasi materialistic-individualistik menjadi orientasi dedikasi-mutualistik terhadap Allah, Sang Pencipta Alam (Maliki Yaumiddin)



Wallahu A'lam......      







Cianjur, 14 November 2013 M.


)* tulisan ini merupakan pokok-pokok pemikiran untuk perkuatan ekonomi Jam’iyatul Mukimin Almusri sebagai bahan dalam pembahasan-pembahasan Ekonomi di tingkat REUNI XI tahun 2013 M.



Ditulis ulang dalam rangka menyambut lahirnya Assosiasi Nahdlatuttujar Nusantara, Jum’at, 25 Agustus 2017 M.

Cianjur, 04 November 2017 M.

Burhan Rosyidi

MEMPERTANYAKAN PERBANKAN SYARIAH

(Makalah disampaikan pada Seminar Perbankan Syariah pada RE-UNI ke-9 PP. Almusri' tahun 2013 M.)





Fenomena menjamurnya bank yang berbasis syariah tidak hanya terjadi pada negara Eropa dan negara lainnya, di Indonesia pun tumbuhnya bank syariah yang diawali dengan lahirnya Bank Muamalat telah membawa suasana baru bagi ummat Islam di Indonesia. Selain sebagai alternatif lain dari sistem perbankan konvensional yang telah mengalami krisis dan likuidasi, menjanjikan profit yang melebihi dari praktek ekonomi konvensional, keinginan untuk menjalankan Islam secara kaffah demi memperoleh keuntungan duniawi dan ukhrowi juga membuat bank syariah menjadi solusi bagi kebanyakan muslim Indonesia. 



Dalam memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat dan persaingan bisnis, lembaga keuangan syariah dan bank-bank syariah membutuhkan beragam inovasi produk. Dan untuk penerapan produk yang inovatif, fatwa syariah dan regulasi yang mendukung sangat dibutuhkan eksistensinya. Sehubungan dengan itu peran Dewan Pengawas Syariah Nasional, Bank Indonesia dan peletak kebijakan lainnya menjadi sangat penting.



Berbagai fatwa telah dikeluarkan DSN-MUI sebagai upaya untuk  meningkatkan kualitas ummat Islam di tanah air terutama yang berkaitan dengan prektek perekonomian Islam. Namun pada prakteknya terdapat prosedur dan kebijakan bank-bank syariah yang bertentangan dengan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI. Kita dapat melihat fakta tersebut dari beberapa contoh berikut, seperti: akad Mudharabah (dimana keuntungan dan kerugian tidak ditanggung secara bersama oleh pihak bank dan penerima pembiayaan. Dalam hal ini yang menerima pembiayaan wajib mengembalikan modal secara utuh); lalu akad Murabahah (bank hanya berperan sebagai intermediasi tanpa pernah membeli barang yang dibutuhkan nasabah); lalu akad Gadai Emas/Rahn ( besar biaya administrasi pemeliharaan dan penyimpanan/marhun ditentukan berdasarkan jumlah dan persentase dari nilai piutang, jika bank syariah bersedia menerapkan fatwa tentang biaya penyimpannan marhun sesuai dengan pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan, tentu pihak bank akan hanya menentukan biaya berdasarkan harga safe deposit box, bahkan dalam hal ini tampak bahwa bank syariah lebih mencekik dari bank konvensional). Dan akad-akad inilah yang paling banyak ditransaksikan dalam perbankan syariah di Indonesia. Dari sini dapat dipahami bahwa terjadi manipulasi ataupun pergeseran ketentuan yang diformat sedemikian rupa sehingga 'menjebak' semua pihak yang terkait (dalam hal ini pihak bank dan nasabah) untuk tetap mempraktekkan sistem ribawi yang justru harus ditinggalkan dalam sistem perbankan syariah.

Jika kita analisa ini dengan kaidah Al-umur bi maqashidihaa : segala perkara itu tergantung tujuan-tujuannya. Jika salah tujuannya maka salah pula akibatnya. Lalu bagaimana pula dengan akibat dari kesalahan perkara perbankan syariah ini? Tidak hanya ummat yaang dirugikan, sistem perbankan syariah pun menjadi 'rusak' karena tercampur unsur ribawi, lalu siapakah yang harus bertanggung jawab dan mempertanggungjawabkan kerugian dan kemudharatan ini?



Kemudian langkah apa yang harus diambil demi merubah pola akad 'tercemar' seperti ini?



Sebagaimana dapat kita pahami bahwa tujuan distribusi kekayaan dalam Islam adalah membangun sistem ekonomi yang dapat dilaksanakan tanpa adanya tekanan (Az-Zukhruf:32)1, setiap orang pun berhak untuk mendapatkan hak/rizqi karena sudah merupakan ketetapan Allah dan tidak terbatas pada orang-orang yang terlibat produksi saja (Al-Ma'arij:24-25)2, dan harta harus dapat berputar dengan baik pada seluruh lapisan masyarakat (Az-Zukhruf:32).



Riba bukan hanya persoalan ummat Islam. Berbagai kalangan di luar Islam pun memandang serius tentang riba. Dalam agama Yahudi, Nasrani, maupun dalam sejarah peradaban Yunani dan Romawi praktik riba merupakan prilaku sosial yang dilarang juga tidak disukai karena ketidakberpihakannya pada golongan lemah. Riba sendiri adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil dan bertentangan dengan kaidah prinsip dasar muamalat Islam. Peringatan Allah dalam Al-Quran tentang haramnya riba ditekankan dalam tahapan-tahapan: dimulai dengan Q.S Ar-Rum:39 3 dilanjutkan An-Nisa 160-161 4, lalu penekanan pada kalimat larangan adh'afan mudho'afah (double countable) pada Ali Imron :130 5, lalu Al-Baqarah :275-281 6. Dan banyak pula hadits yang menyebutkan tentang keharaman dan mudharat riba. Dengan riba terdapat ketidakadilan dalam perekonomian, dan orang pun akan malas berusaha.



(Sebagai bahan diskusi terdapat pandangan-pandangan utama tentang riba yang dijadikan bandingan:



1. Riba oleh A. Hasan



2. Riba menurut hasil diskusi tentang adh'afan mudho'afah  - beda antara interest dan usury -  di Perancis.)



Lalu, apakah bank syariah sudah pantas menyandang titel syariah? Yang notebenenya lebih dikarenakan demi menarik simpati ummat atau 'pasar'. Dan apakah bank syariah telah menerapkan Kaidah dan aturan sesuai syariah?

Banyak para penggiat perbankan syariah dan ulama yang mempertanyakan ke-syariah-an bank syariah.



Banyak bank syariah yang melanggar fatwa DSN MUI yang terkait keuangan syariah. 



Sejatinya nilai sesuatu itu pada hakikatnya bukan pada istilahnya. Walaupun nama istilah tersebut yang dilabelkan sudah syar'i tetapi belum tentu hakikatnya syar'i. Karena tidak semua nama yang menunjukkan syar'i itu mengandung kebenaran. Lalu haruskah dengan ini masyarakat meninggalkan bank syariah karena ternyata dengan bank konvensionalpun kebutuhan mereka terhadap perbankan pun dapat dipenuhi tanpa embel-embel syariah.



Namun demikian jika dipandang dari perspektif  kenegaraan, maka sistem ekonomi syariah bukanlah pilihan bagi warga negara melainkan sebagai alternatif yang tergantung pada komitmen, selera, keyakinan masing-masing, dan juga sangat ditentukan dengan hal-hal yang intrinsik yang melekat dalam sistem ini, sehingga memiliki daya pikat tersendiri dibandingkan dengan sistem konvensional, seperti keunggulan kompetitif, manusiawi, mendatangkan maslahat buat semua pihak, dan lainnya.



Bisnis syariah  ini memang mempunyai potensi yang begitu baik dari sisi investasi dan varian produknya maupun dari sisi pangsa pasarnya namun untuk memanfaatkan potensi tersebut dan menjalankannya dengan benar masih banyak yang perlu dibenahi. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa pendekatan yang digunakan lebih humanistik tidak hanya mementingkan hasil yang akan dicapai, akan tetapi juga yang terpenting adalah bagaimana prosesnya, yang menempatkan manusia dalam posisi bagaimanapun tetap sebagai subjek ekonomi yang tidak boleh dizhalimi apalagi dieksploitasi. Target market yang demikian  itu belumlah memadai jika tidak dibarengi dengan perlindungan hukum bukan hanya terhadap keamanan dan keabsahan produknya, prosesnya, dan para pelakunya juga kesyariahannya juga tetap harus terjaga.

Dan kita berharap semoga usaha dan langkah perbaikan terus dilakukan untuk sistem, praktek dan maslahat yang lebih baik; tidak hanya bagi kondisi perbankan syariah namun juga bagi kondisi ekonomi ummat. Amin.







Abuya KH. Saifuddin Amsir

Makalah ini dipresentasikan pada Seminar Perbankan Syariah di PP. AL-Musri' Cianjur Pada hari Ahad, 01 Desember 2013 M.



=======================================



Footnote:

1. Alqur’an Surat Az-Zukhruf ayat 32: tentang distribusi kekayaan dalam Islam:



أَهُمْ يَقْسِمُونَ رَحْمَةَ رَبِّكَ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا وَرَحْمَةُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ (٣٢)



“32. Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kamilah yang menentukan penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat memanfaatkan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”( Az-Zukhruf:32)



2. Alqur’an Surat Al-Ma’arij ayat 24 dan 25: tentang hak setiap orang untuk mendapatkan hak/rizqi:



وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَّعْلُومٌ O للسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ



(Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu) yakni zakat.(Al-Ma’arij:24)”



لِّلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ



 (Bagi orang miskin yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa) yang tidak mau meminta-minta, demi memelihara kehormatannya sekalipun ia tidak punya.( Al-Ma’arij:25)”



3. Alqur’an Surat Ar-Rum ayat 39: tentang: larangan Riba (yang makruh, yakni Hibat dan Hadiah) dan tentang anjuran Sedekah:



وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ



Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan (yakni Hibah dan Hadiah) agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah (yakni sedekah), maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (Q.S Ar-Rum:39)



4. Alqur’an Surat An-Nisa ayat 160 dan 161: tentang larangan Riba (yang haram)




160.  Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan Karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah,



161.  Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya, dan Karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. kami Telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa (An-Nisa: 160-161)



5. Al-Qur’an surat Ali Imron ayat 130: tentang larangan adh'afan mudho'afah:



يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ



Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Ali Imron :130)



6. Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275 sampai 281: tentang ancaman Riba:



الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ  ﴿البقرة:٢٧٥﴾



275. Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila.(105) Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Rabbnya lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperoleh dahulu menjadi miliknya(106) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.



يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ  ﴿البقرة:٢٧٦﴾



276. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.(107) Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa.(108)



إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ  ﴿البقرة:٢٧٧﴾



277. Sungguh, orang-orang yang beriman, mengerjakan kebajikan, melaksanakan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Rabbnya. Tidak ada rasa sedih pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.



(dan seterusnya)(Al-Baqarah :275-281)





Cianjur, 05 Oktober 2017 M.

Ditulis ulang oleh Burhan Rosyidi, Almusri’