PROFIL
A.
Latar Belakang
Melihat kondisi riil masyarakat kita yang dari sisi ekonomi belum dapat hidup
secara layak dan mapan, masih sering terjerat rentenir, tidak adanya lembaga
yang dapat membantu untuk meningkatkan pendapat mereka, tidak punya posisi
tawar dengan pihak lain dan kondisi-kondisi lainnya yang serba tidak
menguntungkan bagi masyarakat kecil.
Padahal dari potensi yang dimiliki
oleh mereka yang apabila dikelola oleh sistem kebersamaan, maka akan dapat
meningkatkan ekonomi mereka. Dengan memperhatikan permasalahan di atas, maka
dirintislah USP (Unit Simpan Pinjam) Al-Musri' oleh 25 orang pendiri pada
tanggal 17 Agustus 1999
M., dan kini jumlah pendirinya menjadi
31 orang.
USP Al-Musri' merupakan lembaga
keuangan mikro syari'ah yang notabenenya adalah lembaga keuangan aset umat
dengan prinsip operasionalnya mengacu pada prinsip-prinsip syari'at Islam. USP
Al-Musri' dibentuk dalam upaya memberdayakan umat secara kebersamaan melalui
kegiatan simpanan dan pembiayaan serta kegiatan-kegiatan lain yang berdampak
pada peningkatan ekonomi anggota dan mitra binaan ke arah yang lebih baik,
lebih aman, serta lebih adil.
Sebagai lembaga yang mengemban misi
sosial, maka dibentuklah divisi Baitul Maal yang dikelola secara mandiri oleh jejaring yang
sistimatis dan secara terpisah agar dapat berjalan
secara optimal melayani umat (terrealisasikan pada pengguliran PUG dan pembentukan
USP Cabang), dan sebagai lembaga bisnis maka
dibentuklah Baitul Mal Wattamwil dengan dikelola secara mandiri oleh tenaga muslim sebagai fihak nasabah USP Almusri’ yang profesional dibidang sektor riil. Pihak nasabah ini berupa
Unit-unit usaha Kopontren Almusri’ dan para muqimin yang menjadi anggota USP.
Dengan begitu, melalui USP, Insya
Allah Pondok
Pesantren Almusri’ akan menampilkan lembaga keuangan
syari'at yang sehat, berkualitas, dan memenuhi harapan umat.
1.
Firman Allah SWT: (tentang
tolong-menolong dalam berbuat kebaikan
"..........و تعاونوا على البر
و التقوى ......"
". Dan hendaklah kalian saling
tolong-menolong terhadap kebajikan dan ketaqwaan. "
(QS.
Al-Maidah, 2)
2. Firman Allah SWT: (tentang infaq
fisabilillah)
“ و أنفقوا في سبيل الله و لا تلقوا بأيديكم
إلى التهلكة و أحسنوا إن الله يحب المحسنين
و أتموا الحج و العمرة لله .....”
"Dan infaqkanlah (hartamu) di jalan Allah dan janganlah kamu
jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri dan berbuat
baiklah. Sungguh Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (195) Dan Sempurnakanlah ibadah haji dan
umrah karena Allah. ....(196)"
(QS. Albaqarah)
3.
Firman Allah SWT: (Tentang
berjuang di jalan Allah dengan mengorbankan harta dan jiwa)
“.......و
جاهدوا بأموالكم و أنفسكم في سبيل الله ذلكم خير لكم ان كنتم تعلمون”
" .... dan
berjuanglah dengan harta-harta dan jiwa-jiwa kalian di jalan
Allah. Yang Demikian itu adalah lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui." (QS. Attaubah, 41)
4. Firman Allah
SWT: (tentang sekelempok orang yang mencari penghidupan di muka bumi)
“..... و أخرون يضربون في الأرض
يبتغون من فضل الله و أخرون يقاتلون في سبيل الله ......”
“..... dan yang
lain berjalan di bumi mencari sebagian karunia Allah; dan yang lain berperang
di jalan Allah, maka ....” (Q.S. Almuzammil, 20)
5. Firman
Allah SWT: (tentang
sektor riil ekonomi dan sektor keuangan)
"……..و أحل الله البيع و حرم الربا ….."
" …… Dan Allah telah
menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba …" (QS. Albaqarah, 275)
6. Firman Allah SWT: (tentang Hibat, Hadiah, dan Shodaqoh)
" و ما آتيتم من ربا ليربو في أموال الناس فلا يربو
عند الله ۖ و ما آتيتم من
زكاة تريدون وجه الله فأولئك هم المضعفون "
“Dan sesuatu
riba (tambahan) yang kamu berikan (yakni Hibah dan Hadiah) agar dia bertambah
pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang
kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah
(yakni sedekah), maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat
gandakan (pahalanya).” (Q.S Ar-Rum:39)
7. Firman Allah SWT: (tentang akutansi keuangan dan hutang-piutang
“ يأيها الذين أمنوا إذا تداينتم بدين إلى أجل مسمى فاكتبوه وليكتب
بينكم كاتب بالعدل ......”
“Hai (ingat)
orang-orang yang beriman bilamana bermuamalah kalian dengan hutang-piutang
sampai tempo yang ditentukan maka catatlah itu dan hendaklah mencatat di antara
kalian seseorang pencatat dengan adil ....” (QS. Albaqarah, 282)
8. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam, tatkala ditanya oleh Siti Aisyah R.A:
“قالت قلت يا رسول الله هل على
النساء جهاد قال نعم جهاد لا قتال فيه
الحج و العمرة “
Berkata Siti Aisyah R.A “Saya berkata
(kepada Rasullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam): “Apakah terhadap kaum
perempuan ada amalan Jihad ?”, “Iya (ada, yaitu) Jihad yang tidak ada perang di
dalamnya, adalah ibadah haji dan umrah” (HR. Ibnu Majah, Baihaqi dan yang lainnya)
“ هو بعد الهجرة و الكفار ببلادهم كل عام فرض كفاية إذا فعله من فيه
كفاية سقط كقيام بحجج الدين و بحل شكله
و بعلوم الشرع بحيث يصلح للقضاء و
بأمر بمعروف و نهي عن منكر و إحياء الكعبة بحج و عمرة كل عام
و دفع ضرر معصوم و ما يتم به المعاش و
رد سلام على جماعة ”
“ (Hukum)nya
setelah peristiwa Hijrahnya (Rasulallah SAW ke Madinah) dengan kaum kafir
berada di negeri-negerinya adalah fardlu kifayah. Ketika ada orang yang berkecukupan
(untuk jihad) telah mengerjakannya maka gugurlah (tuntutan) jihad tersebut
(baik dari orang tersebut maupun dari yang lainnya). (Contoh Jihad itu) adalah
seperti menegakkan hujjah-hujjah agama (ketauhidan), memecahkan
kesulitan-kesulitannya, menjaga ilmu-ilmu keagamaan yang mana dapat menunjang
penegakan hukum peradilan dan menyelenggarakan amar ma’ruf nahyi mungkar dan
(seperti) menghidupkan Ka’bah dengan melaksanakan haji dan umrah tiap tahun
...” (Manhajutthullab, bab Jihad)
“ ....(و حرم الربا) .... قال شيخنا
ابن الزياد لا يندفع إثم اعطاء الربا عند الإعتراض للضرورة بحيث انه ان لم يعط
الربا لا يحصل له القرض إذ له طريق إلى إعطاء الزائد بطريق النذر أو التمليك
لاسيما إذا قلنا النذر لا يحتاج إلى قبول لفظا على المعتمد.”
“...(dan haram Riba)..... Berkata
Syaikhuna Ibnu Ziyad. “Tidak tercegah dosanya memberikan Riba ketika berhutang
karena kondisi dlarurat (dlarurat di sini artinya) bila sekiranya tidak
memberikan bunga maka baginya tidak berhasil mendapatkan dana pinjaman, karena
baginya masih ada cara lain untuk memberikan tambahan pendapatan dengan cara nadzar
atau aqad memberi kepemilikan. Apalagi, Kita mengatakan bahwa aqad Nadzar
tidak sampai memerlukan Qabul secara ucapan, begitu menurut qaul muktamad.” ....”
(Fathul Mu’in hal. 68)
C. Visi
Terwujudnya Pondok Pesantren
Miftahulhuda Al-Musri’ Sebagai peasantren yang mandiri.
D. Misi
- Menerapkan prinsip-prinsip
syari'at dalam kegiatan ekonomi, memberdayakan pengusaha kecil dan menengah,
dan membina kepedulian aghniyaa (orang mampu) kepada dhuafaa (kurang mampu)
secara terpola dan berkesinambungan.
-
Membangun Network yang solid dan militan yang berjuang secara ikhlas
menuju perkuatan ekonomi umat.
- Menyinergikan seluruh potensi
pesantren dalam bidang ekonomi.
E. Fungsi
Menjalin Ukhuwah Islamiyah
(Persaudaraan Islam) melalui pemungutan dan penyaluran Zakat, Infaq, dan
Shadaqah serta memasyarakatkannya, dan menunjang pemberdayaan ummat melalui
program pemberian modal bagi pedagang ekonomi lemah, pemberian bea siswa dan
santunan bagi kaum dhu'afaa.
F. Tujuan
1.
Mewadahi
dana abadi umat untuk menjalankan berbagai macam program kemaslahatan pesantren
Al-Musri’, terutama program-program kredit usaha di lingkungan Pontren
Miftahulhuda Al-Musri'
2.
Meningkatkan
layanan ibadah Haji dan Umroh sebagai wujud tata perekonomian yang adil.
3.
Menjadi
USP Pusat yang memiliki banyak cabang secara Nasional.
4.
Menjadi
Bank Central Pesantren yang siap mengimbangi kebutuhan ummat masa kini dalam
sector keuangan.
G. Produk Simpanan dan Layanan Pembiayaan
USP Al-Musri' dalam pelayanan kepada Nasabah
mempunyai beberapa prodak, diantaranya:
1.
Simpanan
a.
Simpanan Pokok
b.
Simpanan Wajib
c.
Simpanan Wadiah
d.
Simpanan Berjangka
·
berjangka 6 bln
·
berjangka 12 bln
e.
Simpanan Wajib Haji
f.
Simpanan Imfaq Umroh
2.
Pembiayaan
a.
Pemby. Qordul Hasan
b.
Pemby. Musyarokah
c.
Pemby. Murabahah
d.
Pemby. Mudharabah
3.
Produk Unggulan
a.
Dana Talang Haji ( DTH )
H. Nasabah
USP Al-Musri' mempunyai nasabah aktif sekitar 1300 orang dan
mempunyai beberapa Cabang Pondok Pesantren yang dalam hal ini menjadi Kantor
Pembantu (Mitra Binaan), dalam proses pendirian USP Cabang dan juga sekaligus
menjadi Nasabah USP Al-Musri' yang Simpanan Wadi'ahnya paling banyak yang
diantaranya, Yaitu:
2.
K.
Ariful Khaliq/Unit Peternakan dan Perikanan
3.
Iif
Dzikrul Hakim/Unit Perdagangan
4.
Utdz.
Cucu Salamah/Unit Konveksi
5.
Hani
Siti Halimah/USP Santriyat
6.
Ust.
Dede Badri S. Ag.M.Mpd/Manager USP Al-Huda Al Musri 1
7.
K.
Aceng Hasan Sadzili/Pontren Riyadul Mutawakkilin Al-Musri 1
8. ....(dbl)
===================================