Selasa, 03 Oktober 2017

USP ALMUSRI'


PROFIL

A.   Latar Belakang



Melihat kondisi riil masyarakat kita yang dari sisi ekonomi belum dapat hidup secara layak dan mapan, masih sering terjerat rentenir, tidak adanya lembaga yang dapat membantu untuk meningkatkan pendapat mereka, tidak punya posisi tawar dengan pihak lain dan kondisi-kondisi lainnya yang serba tidak menguntungkan bagi masyarakat kecil.

Padahal dari potensi yang dimiliki oleh mereka yang apabila dikelola oleh sistem kebersamaan, maka akan dapat meningkatkan ekonomi mereka. Dengan memperhatikan permasalahan di atas, maka dirintislah USP (Unit Simpan Pinjam) Al-Musri' oleh 25 orang pendiri pada tanggal 17 Agustus 1999 M., dan kini jumlah pendirinya menjadi 31 orang.

USP Al-Musri' merupakan lembaga keuangan mikro syari'ah yang notabenenya adalah lembaga keuangan aset umat dengan prinsip operasionalnya mengacu pada prinsip-prinsip syari'at Islam. USP Al-Musri' dibentuk dalam upaya memberdayakan umat secara kebersamaan melalui kegiatan simpanan dan pembiayaan serta kegiatan-kegiatan lain yang berdampak pada peningkatan ekonomi anggota dan mitra binaan ke arah yang lebih baik, lebih aman, serta lebih adil.

Sebagai lembaga yang mengemban misi sosial, maka dibentuklah divisi Baitul Maal yang dikelola secara mandiri oleh jejaring yang sistimatis dan secara terpisah agar dapat berjalan secara optimal melayani umat (terrealisasikan pada pengguliran PUG dan pembentukan USP Cabang), dan sebagai lembaga bisnis maka dibentuklah Baitul Mal Wattamwil dengan dikelola secara mandiri oleh tenaga muslim sebagai fihak nasabah USP Almusri’ yang profesional dibidang sektor riil. Pihak nasabah ini berupa Unit-unit usaha Kopontren Almusri’ dan para muqimin yang menjadi anggota USP. Dengan begitu, melalui USP, Insya Allah Pondok Pesantren Almusri’ akan menampilkan lembaga keuangan syari'at yang sehat, berkualitas, dan memenuhi harapan umat.





1. Firman Allah SWT: (tentang tolong-menolong dalam berbuat kebaikan

"..........و تعاونوا على البر و التقوى ......"

". Dan hendaklah kalian saling tolong-menolong terhadap kebajikan dan ketaqwaan. "
(QS. Al-Maidah, 2)  


2. Firman Allah SWT: (tentang infaq fisabilillah)


     و أنفقوا في سبيل الله و لا تلقوا بأيديكم إلى التهلكة و أحسنوا إن الله يحب المحسنين    و أتموا الحج و العمرة لله .....”

"Dan infaqkanlah (hartamu) di jalan Allah dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri dan berbuat baiklah. Sungguh Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (195) Dan Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. ....(196)" (QS. Albaqarah)

3. Firman Allah SWT: (Tentang berjuang di jalan Allah dengan mengorbankan harta dan jiwa)
           
“.......و جاهدوا بأموالكم و أنفسكم في سبيل الله ذلكم خير لكم ان كنتم تعلمون
           
" .... dan berjuanglah dengan harta-harta dan jiwa-jiwa kalian di jalan Allah. Yang Demikian itu adalah lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui." (QS. Attaubah, 41)


4. Firman Allah SWT: (tentang sekelempok orang yang mencari penghidupan di muka bumi)


“..... و أخرون يضربون في الأرض يبتغون من فضل الله و أخرون يقاتلون في سبيل الله ......”


“..... dan yang lain berjalan di bumi mencari sebagian karunia Allah; dan yang lain berperang di jalan Allah, maka ....” (Q.S. Almuzammil, 20)


5. Firman Allah SWT: (tentang sektor riil ekonomi dan sektor keuangan)

            "……..و أحل الله البيع و حرم الربا ….."

            " …… Dan Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba …" (QS. Albaqarah, 275)


6. Firman Allah SWT: (tentang Hibat, Hadiah, dan Shodaqoh)

" و ما آتيتم من ربا ليربو في أموال الناس فلا يربو عند الله ۖ و ما آتيتم من زكاة تريدون وجه الله فأولئك هم المضعفون "


Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan (yakni Hibah dan Hadiah) agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah (yakni sedekah), maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (Q.S Ar-Rum:39)


7. Firman Allah SWT: (tentang akutansi keuangan dan hutang-piutang


يأيها الذين أمنوا إذا تداينتم بدين إلى أجل مسمى فاكتبوه وليكتب بينكم كاتب بالعدل ......”


“Hai (ingat) orang-orang yang beriman bilamana bermuamalah kalian dengan hutang-piutang sampai tempo yang ditentukan maka catatlah itu dan hendaklah mencatat di antara kalian seseorang pencatat dengan adil ....” (QS. Albaqarah, 282)


8. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tatkala ditanya oleh Siti Aisyah R.A:


قالت قلت يا رسول الله هل على النساء جهاد  قال نعم جهاد لا قتال فيه الحج و العمرة


Berkata Siti Aisyah R.A “Saya berkata (kepada Rasullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam): “Apakah terhadap kaum perempuan ada amalan Jihad ?”, “Iya (ada, yaitu) Jihad yang tidak ada perang di dalamnya, adalah ibadah haji dan umrah” (HR. Ibnu Majah, Baihaqi dan yang lainnya)




هو بعد الهجرة و الكفار ببلادهم كل عام فرض كفاية إذا فعله من فيه كفاية سقط كقيام بحجج الدين و بحل شكله

و بعلوم الشرع بحيث يصلح للقضاء و بأمر بمعروف و نهي عن منكر و إحياء الكعبة بحج و عمرة كل عام

و دفع ضرر معصوم و ما يتم به المعاش و رد سلام على جماعة

“ (Hukum)nya setelah peristiwa Hijrahnya (Rasulallah SAW ke Madinah) dengan kaum kafir berada di negeri-negerinya adalah fardlu kifayah. Ketika ada orang yang berkecukupan (untuk jihad) telah mengerjakannya maka gugurlah (tuntutan) jihad tersebut (baik dari orang tersebut maupun dari yang lainnya). (Contoh Jihad itu) adalah seperti menegakkan hujjah-hujjah agama (ketauhidan), memecahkan kesulitan-kesulitannya, menjaga ilmu-ilmu keagamaan yang mana dapat menunjang penegakan hukum peradilan dan menyelenggarakan amar ma’ruf nahyi mungkar dan (seperti) menghidupkan Ka’bah dengan melaksanakan haji dan umrah tiap tahun ...” (Manhajutthullab, bab Jihad)


“ ....(و حرم الربا) .... قال شيخنا ابن الزياد لا يندفع إثم اعطاء الربا عند الإعتراض للضرورة بحيث انه ان لم يعط الربا لا يحصل له القرض إذ له طريق إلى إعطاء الزائد بطريق النذر أو التمليك لاسيما إذا قلنا النذر لا يحتاج إلى قبول لفظا على المعتمد.”


“...(dan haram Riba)..... Berkata Syaikhuna Ibnu Ziyad. “Tidak tercegah dosanya memberikan Riba ketika berhutang karena kondisi dlarurat (dlarurat di sini artinya) bila sekiranya tidak memberikan bunga maka baginya tidak berhasil mendapatkan dana pinjaman, karena baginya masih ada cara lain untuk memberikan tambahan pendapatan dengan cara nadzar atau aqad memberi kepemilikan. Apalagi, Kita mengatakan bahwa aqad Nadzar tidak sampai memerlukan Qabul secara ucapan, begitu menurut qaul muktamad.” ....” (Fathul Mu’in hal. 68)


C. Visi


Terwujudnya Pondok Pesantren Miftahulhuda Al-Musri’ Sebagai peasantren yang mandiri.

D. Misi


- Menerapkan prinsip-prinsip syari'at dalam kegiatan ekonomi, memberdayakan pengusaha kecil dan menengah, dan membina kepedulian aghniyaa (orang mampu) kepada dhuafaa (kurang mampu) secara terpola dan berkesinambungan.

-  Membangun Network yang solid dan militan yang berjuang secara ikhlas menuju perkuatan ekonomi umat.


- Menyinergikan seluruh potensi pesantren dalam bidang ekonomi.


E. Fungsi

Menjalin Ukhuwah Islamiyah (Persaudaraan Islam) melalui pemungutan dan penyaluran Zakat, Infaq, dan Shadaqah serta memasyarakatkannya, dan menunjang pemberdayaan ummat melalui program pemberian modal bagi pedagang ekonomi lemah, pemberian bea siswa dan santunan bagi kaum dhu'afaa.


F. Tujuan


1.      Mewadahi dana abadi umat untuk menjalankan berbagai macam program kemaslahatan pesantren Al-Musri’, terutama program-program kredit usaha di lingkungan Pontren Miftahulhuda Al-Musri'

2.      Meningkatkan layanan ibadah Haji dan Umroh sebagai wujud tata perekonomian yang adil.

3.      Menjadi USP Pusat yang memiliki banyak cabang secara Nasional.

4.      Menjadi Bank Central Pesantren yang siap mengimbangi kebutuhan ummat masa kini dalam sector keuangan.


G. Produk Simpanan dan Layanan Pembiayaan


USP Al-Musri' dalam pelayanan kepada Nasabah mempunyai beberapa prodak, diantaranya:

1.      Simpanan

a.       Simpanan Pokok

b.      Simpanan Wajib

c.       Simpanan Wadiah

d.      Simpanan Berjangka

·         berjangka 6 bln

·         berjangka 12 bln

e.       Simpanan Wajib Haji

f.       Simpanan Imfaq Umroh


2.      Pembiayaan

a.       Pemby. Qordul Hasan

b.      Pemby. Musyarokah

c.       Pemby. Murabahah

d.      Pemby. Mudharabah


3.      Produk Unggulan

a.       Dana Talang Haji ( DTH )




H. Nasabah

USP Al-Musri' mempunyai nasabah aktif sekitar 1300 orang dan mempunyai beberapa Cabang Pondok Pesantren yang dalam hal ini menjadi Kantor Pembantu (Mitra Binaan), dalam proses pendirian USP Cabang dan juga sekaligus menjadi Nasabah USP Al-Musri' yang Simpanan Wadi'ahnya paling banyak yang diantaranya, Yaitu:

1.      Ust. Moch. Ubeidillah/Unit Pertanian

2.      K. Ariful Khaliq/Unit Peternakan dan Perikanan

3.      Iif Dzikrul Hakim/Unit Perdagangan

4.      Utdz. Cucu Salamah/Unit Konveksi

5.      Hani Siti Halimah/USP Santriyat

6.      Ust. Dede Badri S. Ag.M.Mpd/Manager USP Al-Huda Al Musri 1

7.      K. Aceng Hasan Sadzili/Pontren Riyadul Mutawakkilin Al-Musri 1
8.   ....(dbl)

===================================

Tidak ada komentar:

Posting Komentar